Syarat Pendirian
Perusahaan (PT)
Berikut adalah dokumen
dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah
dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila
pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan HAM)
2.
Bidang Usaha yang Digeluti
3.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501
Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.
Persentase Kepemilikan Modal
6.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.
Copy KTP Pemilik Modal
8.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.
NPWP Direktur Utama/Direktur
10.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar
untuk wilayah Bogor)
11.
Surat Keterangan Domisili Usaha
12.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti
Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.
Nomor Telepon Perusahaan
14.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan
Kena Pajak)
Langkah-langkah
mendirikan perusahaan (PT)
Berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat
mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain.
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari
proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP.
Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
sumber
sumber