Negara adalah suatu wilayah yang
segala bidang baik bidang politik, militer, ekonomi, sosial budaya diatur oleh
pemerintah dan memiliki peraturan tersendiri yang diberlakukan oleh pemerintah,
serta beridiri sendiri atau independent.
Syarat utama dari negara adalah
memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat
lainnya yaitu mendapatkan pengakuan dari negara lain. Tujuan dari terbentuknya
negara adalah agar semua rakyatnya bisa mewujudkan cita – citanya dan menjunjung
tinggi nilai – nilai sebagai warga negara yang dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut dengan Konstitusi.
Maksud dari didirikannya negara
konstitusi merupakan dokumen tertinggi dalam suatu negara, karena konstitusi
berperan sebagai pengelola suatu negara. Di Indonesia konstitusi disebut dengan
Undang – Undang Dasar.
Negara berkaitan dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama secara demokratis. Bentuk pertemuan
negara dengan rakyatnya adalah dengan adanya pelayanan publik yang secara
merata adil. Dan sesungguhnya fungsi utama dari pelayanan adalah pemberian rasa
aman kepada rakyatnya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan
dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Berikut adalah beberapa fakta
sejarah asla muasal terbentuknya suatu negara :
1. Pendudukan
(Occupatie)
2. Peleburan
(Fusi)
3. Penyerahan
(Cessie)
4. Penaikkan
(Acessie)
5. Pengumuman
(Proklamasi)
Sedangkan warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu negara tertentu,atau dengan kata lain warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Menurut Undang –
Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang –
orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,
atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
Selain itu, diiakui
pula sebagai WNI bagi :
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut :
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Selain status
kewarganegaraan yang diperoleh melalui cara – cara tersebut, dapat pula dengan
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.