Senin, 14 Januari 2013

Negara Dan Warganegara


Negara adalah suatu wilayah yang segala bidang baik bidang politik, militer, ekonomi, sosial budaya diatur oleh pemerintah dan memiliki peraturan tersendiri yang diberlakukan oleh pemerintah, serta beridiri sendiri atau independent.
Syarat utama dari negara adalah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya yaitu mendapatkan pengakuan dari negara lain. Tujuan dari terbentuknya negara adalah agar semua rakyatnya bisa mewujudkan cita – citanya dan menjunjung tinggi nilai – nilai sebagai warga negara yang dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan Konstitusi.
Maksud dari didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen tertinggi dalam suatu negara, karena konstitusi berperan sebagai pengelola suatu negara. Di Indonesia konstitusi disebut dengan Undang – Undang Dasar.
Negara berkaitan dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama secara demokratis. Bentuk pertemuan negara dengan rakyatnya adalah dengan adanya pelayanan publik yang secara merata adil. Dan sesungguhnya fungsi utama dari pelayanan adalah pemberian rasa aman kepada rakyatnya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Berikut adalah beberapa fakta sejarah asla muasal terbentuknya suatu negara :
1.       Pendudukan (Occupatie)
2.       Peleburan (Fusi)
3.       Penyerahan (Cessie)
4.       Penaikkan (Acessie)
5.       Pengumuman (Proklamasi)
Sedangkan warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu,atau dengan kata lain warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut Undang – Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang – orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah :
1.       Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya seorang WNI
6.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.       Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.   Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

Selain itu, diiakui pula sebagai WNI bagi :

1.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.       Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.       Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut :

1.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.       Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI

Selain status kewarganegaraan yang diperoleh melalui cara – cara tersebut, dapat pula dengan proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

handapeunpost