Di dalam internet tidak
ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai
sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di
dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas internet adalah rimba raya
tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada
hukum rimba di mana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya
dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini.
Namun sebagai makhluk sosial pelaku
Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam
menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap
lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku
indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip
yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai
dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di
sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi
yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki
prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang
mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap
pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril
dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari
suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual
yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap
resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat
diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri
seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi
berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta,
Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap
suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif
secara internasional.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi
bagian dari suatu komunitas di
Internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Adapun beberapa kode etik dari berbagai situs yang ada di Internet adalah sebagai berikut:
Internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Adapun beberapa kode etik dari berbagai situs yang ada di Internet adalah sebagai berikut:
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk
di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan,
kelompok/lembaga/institusi lain.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
- Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
- Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking,
cracking.
- Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung
jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan
@remaNet dan arema-1 maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung
terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke
dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain
adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun
piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan
perusakan ilegal sejenis.
- Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Tidak
memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh
dari sebuah situs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar